Penyusun : Nurjannah
Pendahuluan
Rasm Ustmani. Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam yang dijamin keasliannya oleh Allah SWT hingga akhir zaman. Salah satu bukti nyata pemeliharaan Al-Quran adalah melalui sistem penulisan khusus yang disebut Rasm Utsmani (الرسم العثماني). Sistem penulisan ini dinamakan demikian karena dibakukan pada masa Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu sekitar tahun 25 Hijriah (Al-Qattan, 2000).
Rasm Utsmani memiliki keunikan tersendiri yang membedakannya dengan tulisan Arab standar (الرسم القياسي/ar-rasm al-qiyasi). Keunikan ini bukan tanpa alasan, melainkan mengandung hikmah dan fungsi penting dalam menjaga keaslian bacaan Al-Quran dari generasi ke generasi. Allah SWT berfirman:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحَٰفِظُونَ
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Quran, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya” (QS. Al-Hijr [15]: 9).
Pemeliharaan Al-Quran tidak hanya dalam aspek hafalan, tetapi juga dalam penulisannya. Rasm Utsmani menjadi salah satu instrumen penting dalam merealisasikan janji Allah tersebut (Az-Zarqani, 1995). Artikel ini akan mengupas secara mendalam tentang pengertian, sejarah, kaidah, dan relevansi Rasm Utsmani dalam konteks kekinian.
Pengertian dan Sejarah Rasm Utsmani
Secara etimologi, kata “rasm” (رسم) berarti “tulisan” atau “cara menulis”, sedangkan “Utsmani” merujuk kepada Khalifah Utsman bin Affan. Menurut Az-Zarkasyi (1972) dalam kitab Al-Burhan fi Ulum Al-Quran, Rasm Utsmani adalah cara penulisan kalimat-kalimat Al-Quran sebagaimana yang ditulis dalam mushaf-mushaf yang diperintahkan oleh Khalifah Utsman untuk disalin dan disebarkan ke berbagai penjuru wilayah Islam.
Sejarah Rasm Utsmani bermula ketika terjadinya perbedaan bacaan di kalangan umat Islam pada masa Khalifah Utsman. Hudzaifah bin Al-Yaman melaporkan kepada Khalifah tentang perbedaan cara baca Al-Quran di kalangan pasukan Muslim di Syam dan Irak. Menyikapi hal ini, Utsman bin Affan mengambil kebijakan dengan membentuk tim penyalin Al-Quran yang diketuai oleh Zaid bin Tsabit (Ash-Shabuni, 2001).
Tim tersebut menyalin mushaf induk yang berasal dari Abu Bakar Ash-Shiddiq (yang saat itu berada di tangan Hafsah binti Umar) ke dalam beberapa mushaf standar. Mushaf-mushaf tersebut kemudian dikirim ke berbagai negeri seperti Makkah, Kufah, Basrah, Syam, dan satu mushaf disimpan di Madinah. Penulisan mushaf-mushaf ini menggunakan sistem yang kemudian dikenal sebagai Rasm Utsmani (Al-Qastalani, 1996).
Kaidah-Kaidah Rasm Utsmani
Para ulama telah merumuskan kaidah-kaidah khusus dalam Rasm Utsmani. Abu Amr Ad-Dani (1960) dalam kitabnya Al-Muqni’ fi Ma’rifati Marsum Masahif Ahli Al-Amshar menyebutkan ada enam kaidah pokok Rasm Utsmani:
- Al-Hazf (الحذف) – Penghilangan Huruf
Beberapa huruf dihilangkan dalam penulisan meskipun tetap dibaca. Contohnya:
- الصلوة seharusnya الصلاة (penghilangan alif setelah lam)
- سموت seharusnya سماوات (penghilangan alif dan waw)
- Az-Ziyadah (الزيادة) – Penambahan Huruf
Penambahan huruf yang tidak dibaca dalam pengucapan. Contohnya:
- أولـٰٓئك ditambah alif setelah waw
- بأييد ditambah ya’ setelah alif
- Al-Hamz (الهمز) – Penulisan Hamzah
Hamzah kadang ditulis dengan huruf mad (alif, waw, ya’), kadang tidak ditulis sama sekali. Contohnya:
- يـَٔايُّهَا (hamzah dengan ya’)
- لتنوأ (hamzah tanpa kursi)
- Al-Badl (البدل) – Penggantian Huruf
Mengganti suatu huruf dengan huruf lain. Contohnya:
- الصلوة (waw menggantikan alif)
- بأيد (ya’ menggantikan ya’ tambahan)
- Al-Washl wal-Fashl (الوصل والفصل) – Penyambungan dan Pemisahan
Menyambung atau memisahkan kata yang biasanya berlawanan dengan kaidah umum. Contohnya:
- عن مآ (dipisah) seharusnya عمّا
- ممن (disambung) seharusnya من من
- Ma Fihi Qira’atan (ما فيه قراءتان) – Kata dengan Dua Bacaan
Tulisan yang mengakomodasi dua qira’at sekaligus. Contohnya:
- مـٰلك dapat dibaca “Malik” dan “Maalik”
Imam Asy-Syathibi menegaskan dalam nadhomnya:
وَالْأَخْذُ بِالتَّحْقِيقِ حَتْمٌ لَازِمٌ … وَمَا سِوَاهُ لَيْسَ بِالْمُسْتَقِيمِ
“Mengambil (mengikuti) dengan tahqiq (Rasm Utsmani) adalah wajib dan mengikat, dan selain itu bukanlah cara yang benar” (Asy-Syathibi, 1988).
Hikmah dan Fungsi Rasm Utsmani
Rasm Utsmani memiliki berbagai hikmah dan fungsi penting, di antaranya:
- Pemeliharaan Qira’at Mutawatirah
Sistem penulisan Rasm Utsmani dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mengakomodasi berbagai qira’at (cara baca) yang shahih dan mutawatir. Sebagaimana dijelaskan oleh Az-Zarqani (1995), satu tulisan dalam Rasm Utsmani dapat dibaca dengan beberapa cara yang berbeda sesuai dengan riwayat yang shahih, seperti kata مـٰلك dalam Surah Al-Fatihah yang dapat dibaca “Maaliki” dan “Maliki”.
- Menjaga Keaslian Al-Quran
Dengan adanya standarisasi penulisan, Al-Quran terjaga dari perubahan dan pemalsuan. Setiap mushaf yang dicetak hingga hari ini harus sesuai dengan Rasm Utsmani. Bahkan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Kementerian Agama RI memiliki standar ketat terkait hal ini (Puslitbang Lektur Keagamaan, 2019).
- Mukjizat Penulisan
Keunikan Rasm Utsmani yang bertahan selama 14 abad lebih merupakan bukti kemukjizatan Al-Quran. Di tengah perkembangan bahasa Arab dan perubahan sistem penulisan, Rasm Utsmani tetap terjaga tanpa perubahan (Abdul Fattah, 2018).
Perbedaan Rasm Utsmani dengan Tulisan Arab Standar
Terdapat perbedaan mendasar antara Rasm Utsmani (الرسم العثماني) dengan ar-rasm al-qiyasi atau tulisan Arab standar (الرسم القياسي):
|
Aspek |
Rasm Utsmani |
Tulisan Arab Standar |
|
Prinsip |
Mengikuti riwayat dari para sahabat |
Mengikuti kaidah ejaan Arab modern |
|
Konsistensi |
Tidak selalu konsisten secara qiyasi |
Konsisten sesuai kaidah |
|
Fungsi |
Menjaga qira’at mutawatirah |
Komunikasi sehari-hari |
|
Status |
Tauqifi (ditetapkan wahyu) menurut jumhur |
Ishtilahi (kesepakatan) |
Menurut Abu Amr Ad-Dani (1960), Rasm Utsmani bersifat tauqifi, artinya ditetapkan berdasarkan petunjuk Nabi Muhammad ﷺ dan diikuti oleh para sahabat. Pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama klasik dan kontemporer.
Rasm Utsmani dalam Era Digital
Di era digital saat ini, Rasm Utsmani tetap dipertahankan dalam berbagai platform Al-Quran digital. Mushaf standar Indonesia yang ditetapkan oleh LPMQ menggunakan kaidah Rasm Utsmani dengan tambahan tanda baca modern untuk memudahkan pembacaan (LPMQ, 2019).
Berbagai aplikasi Al-Quran digital seperti Quran Kemenag, Ayat, dan lainnya tetap menggunakan font khusus yang sesuai dengan Rasm Utsmani. Hal ini menunjukkan komitmen umat Islam dalam menjaga tradisi penulisan Al-Quran meskipun telah memasuki era teknologi informasi (Azami, 2003).
Rasulullah ﷺ bersabda:
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya” (HR. Bukhari).
Hadis ini menunjukkan pentingnya mempelajari Al-Quran secara menyeluruh, termasuk aspek penulisannya.
Kesimpulan
Rasm Utsmani merupakan sistem penulisan Al-Quran yang dibakukan pada masa Khalifah Utsman bin Affan dan telah terjaga selama lebih dari 14 abad. Keunikan sistem ini terletak pada enam kaidah pokoknya: al-hazf, az-ziyadah, al-hamz, al-badl, al-washl wal-fashl, dan ma fihi qira’atan. Rasm Utsmani bukan sekadar aturan penulisan, tetapi merupakan instrumen penting dalam pemeliharaan Al-Quran dari segi hafalan dan tulisan.
Hikmah di balik Rasm Utsmani sangat mendalam, di antaranya mengakomodasi berbagai qira’at mutawatirah, menjaga keaslian Al-Quran, dan menjadi bukti mukjizat Al-Quran dari sisi penulisan. Perbedaan Rasm Utsmani dengan tulisan Arab standar menunjukkan bahwa Al-Quran memiliki sistem khusus yang bersifat tauqifi dan tidak dapat diubah sesuai selera.
Di era digital, komitmen umat Islam untuk mempertahankan Rasm Utsmani tetap kuat. Hal ini tercermin dalam berbagai platform digital dan aplikasi Al-Quran yang tetap menggunakan standar Rasm Utsmani. Sebagai umat Islam, sudah seharusnya kita memahami dan mengapresiasi keunikan sistem penulisan Al-Quran ini sebagai bagian dari upaya menjaga kemurnian dan keaslian kitab suci kita.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Daftar Pustaka
Abdul Fattah, A. R. (2018). Rasm Al-Mushaf: Dirasah lughawiyyah tarikhiyyah. Dar As-Salam.
Ad-Dani, A. A. (1960). Al-Muqni’ fi ma’rifati marsum masahif ahli al-amshar. Maktabah Al-Kulliyat Al-Azhariyah.
Al-Qastalani, A. (1996). Lata’if al-isyarat li funun al-qira’at. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Al-Qattan, M. K. (2000). Mabahits fi ulum al-Quran. Muassasah Ar-Risalah.
Ash-Shabuni, M. A. (2001). At-Tibyan fi ulum al-Quran. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah.
Asy-Syathibi, Q. (1988). Hirz al-amani wa wajh at-tahani fi al-qira’at as-sab’. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Azami, M. M. (2003). The history of the Quranic text from revelation to compilation: A comparative study with the Old and New Testaments. Islamic Academy.
Az-Zarkasyi, B. (1972). Al-Burhan fi ulum al-Quran. Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabiyah.
Az-Zarqani, M. A. (1995). Manahil al-irfan fi ulum al-Quran. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Lembaga Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ). (2019). Pedoman pentashihan mushaf Al-Quran. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Puslitbang Lektur Keagamaan. (2019). Standarisasi mushaf Al-Quran di Indonesia. Kementerian Agama RI.
Tentang Penulis: Artikel ini ditulis berdasarkan pengalaman penulis sebagai praktisi pengajar Al-Quran dan kajian mendalam terhadap literatur klasik dan kontemporer tentang Rasm Utsmani. Penulis memiliki kompetensi di bidang Ulumul Quran dan telah mengajar tahsin dan tahfidz Al-Quran selama bertahun-tahun.



