thumbnail_blog_zakat

Penting! Ketahui Perbedaan Zakat Infak Sedekah dan Wakaf dalam Islam

Share Tulisan

Islam mengajarkan umatnya untuk saling membantu dan berkontribusi dalam masyarakat. Ada beberapa bentuk amal yang sangat dianjurkan dalam Islam, yaitu zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Kita sering mendengar istilah zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Namun, tahukah Anda bahwa setiap istilah ini memiliki makna dan ketentuan yang berbeda? Meskipun istilah-istilah ini sering digunakan secara bergantian, masing-masing memiliki makna dan ketentuan yang berbeda

Memahami perbedaan antara zakat, infak, sedekah, dan wakaf bukan hanya penting untuk menjalankan kewajiban agama dengan benar, tetapi juga untuk mengoptimalkan manfaat dan pahala yang dapat kita raih

Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara bahasa dan istilah, serta menyertakan ayat Al-Qur’an dan hadist yang relevan. Mari kita telusuri bersama perbedaan ini secara mendalam, agar kita dapat lebih bijak dan ikhlas dalam beramal. Selamat membaca!

Zakat

Definisi Bahasa dan Istilah

Secara bahasa, kata “zakat” berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, berkembang, berkah, dan baik. Dalam istilah syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.

Ayat Al-Qur’an dan Hadist

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan kepada setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketentuan Zakat

Zakat memiliki ketentuan khusus, baik dari segi jumlah harta yang dikeluarkan maupun siapa yang berhak menerimanya. Harta yang wajib dizakati meliputi emas, perak, hasil pertanian, ternak, dan perdagangan. Golongan yang berhak menerima zakat disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil zakat
  4. Muallaf
  5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Orang yang berutang
  7. Fi sabilillah (untuk kepentingan di jalan Allah)
  8. Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Infak

Definisi Bahasa dan Istilah

Secara bahasa, kata “infak” berasal dari kata “anfaqa” yang berarti mengeluarkan atau membelanjakan. Dalam istilah syariat, infak adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk kepentingan yang diperintahkan oleh Allah SWT, baik yang sifatnya wajib maupun sunnah.

Ayat Al-Qur’an dan Hadist

Infak dapat dilakukan kapan saja dan tidak terbatas pada jumlah atau golongan tertentu. Allah SWT berfirman:

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap hari dua malaikat turun dan salah satu dari mereka berkata: ‘Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang berinfak.’ Dan yang lainnya berkata: ‘Ya Allah, berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan hartanya.'” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketentuan Infak

Infak tidak memiliki ketentuan khusus seperti zakat. Infak dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, baik keluarga, tetangga, maupun masyarakat luas. Infak juga tidak terbatas pada harta tertentu, melainkan mencakup segala bentuk kebaikan yang bermanfaat bagi orang lain.

Sedekah

Definisi Bahasa dan Istilah

Secara bahasa, kata “sedekah” berasal dari kata “shadaqah” yang berarti kebenaran. Dalam istilah syariat, sedekah adalah memberikan sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain dengan niat ikhlas karena Allah SWT.

Ayat Al-Qur’an dan Hadist

Sedekah mencakup segala bentuk kebaikan, baik yang bersifat material maupun non-material. Allah SWT berfirman:

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kebaikan adalah sedekah. Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapat pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketentuan Sedekah

Sedekah tidak memiliki batasan jumlah atau waktu tertentu. Sedekah dapat diberikan kapan saja dan kepada siapa saja yang membutuhkan. Sedekah juga tidak terbatas pada harta, melainkan mencakup segala bentuk kebaikan, seperti senyuman, membantu orang lain, atau memberikan nasihat yang baik.

Wakaf

Definisi Bahasa dan Istilah

Secara bahasa, kata “wakaf” berasal dari kata “waqafa” yang berarti berhenti atau menahan. Dalam istilah syariat, wakaf adalah menahan harta yang pokoknya tetap ada, sementara manfaatnya disalurkan untuk kepentingan umum atau kebaikan umat.

Ayat Al-Qur’an dan Hadist

Wakaf adalah salah satu bentuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pemberinya telah meninggal dunia. Allah SWT berfirman:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)

Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau doa anak yang shaleh.” (HR. Muslim)

Ketentuan Wakaf

Wakaf memiliki ketentuan khusus, yaitu harta yang diwakafkan harus tetap ada dan tidak boleh habis atau berkurang. Harta yang diwakafkan bisa berupa tanah, bangunan, atau harta lainnya yang memberikan manfaat jangka panjang. Manfaat dari wakaf disalurkan untuk kepentingan umum, seperti membangun masjid, sekolah, rumah sakit, atau proyek-proyek sosial lainnya.

Kesimpulan

Zakat, infak, sedekah, dan wakaf adalah empat bentuk amal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Meskipun sering digunakan secara bergantian, masing-masing memiliki makna dan ketentuan yang berbeda. 

Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Infak adalah mengeluarkan harta untuk kepentingan yang diperintahkan oleh Allah SWT, baik yang wajib maupun sunnah. Sedekah adalah memberikan sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain dengan niat ikhlas. Wakaf adalah menahan harta yang pokoknya tetap ada, sementara manfaatnya disalurkan untuk kepentingan umum.

Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat menjalankan kewajiban dan ibadah dengan lebih baik dan mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam Islam.


Share Tulisan
Scroll to Top