daging kurban

Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada Non-Muslim? Ini Penjelasannya!

Share Tulisan

Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada Non-Muslim? – Setiap kali hari raya Idul Adha tiba, umat Islam di seluruh dunia menyambutnya dengan suka cita. Pendistribusian daging kurban kepada non-Muslim merupakan isu yang memiliki perbedaan pandangan di kalangan para ulama. Tujuan dari ibadah kurban bukan hanya untuk memenuhi kewajiban sebagai seorang Muslim, tetapi juga sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menumbuhkan semangat berbagi kepada sesama. Namun, muncul pertanyaan di masyarakat, “Bolehkah daging kurban diberikan kepada non-Muslim?”

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang hukum dan pandangan Islam terkait pembagian daging kurban kepada non-Muslim, berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan pendapat para ulama. Artikel ini juga akan mengulas keutamaan berbagi dalam Islam dan aturan memakan daging kurban oleh pekurban itu sendiri. Semuanya akan dikemas secara jelas dan mudah dipahami.

Makna Kurban dan Tujuan Pelaksanaannya

Secara etimologi, istilah “kurban” diambil dari kata “qurban” yang mengandung makna pendekatan diri kepada Allah SWT. Dalam istilah syar’i, kurban adalah menyembelih hewan ternak tertentu pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Kurban juga merupakan syariat yang sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim AS.

Sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Hajj ayat 37, Allah menegaskan bahwa bukan daging atau darah kurban yang sampai kepada-Nya, melainkan ketakwaan dari hamba-Nya.

Ayat ini menekankan bahwa yang Allah lihat bukanlah bentuk fisik dari kurban, tapi ketulusan dan ketakwaan dalam hati orang yang berkurban. Kurban juga menjadi media untuk memperkuat ukhuwah, baik antara manusia dengan Allah, maupun dengan sesama.

daging kurban

Hukum Pembagian Daging Kurban

Dalam pembagian daging kurban, para ulama membaginya menjadi dua kategori utama:

  1. Kurban sunnah, seperti yang dilakukan saat Idul Adha, merupakan bentuk kurban yang tidak dilandasi oleh nazar. Daging kurban sunnah dapat dimakan oleh yang berkurban, dibagikan kepada kerabat, tetangga, dan juga fakir miskin.
  2. Kurban nazar adalah jenis kurban yang seluruh dagingnya harus diberikan sebagai sedekah dan tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang bernazar.

Baca juga : Amalan Bulan Dzulhijjah: Bulan Spesial Penuh Amalan dan Pahala

Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada Non-Muslim?

1. Pendapat yang Membolehkan

Beberapa ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanafi memperbolehkan daging kurban (terutama kurban sunnah) diberikan kepada non-Muslim dzimmi (non-Muslim yang hidup damai dalam negara Islam dan tidak memerangi umat Islam).

Sebagaimana dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 8, Allah membolehkan umat Islam berbuat baik dan adil terhadap orang-orang yang tidak memusuhi agama kita dan tidak mengusir kita dari tanah kelahiran. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Hadits Rasulullah SAW juga memperlihatkan bahwa beliau pernah menghadiahkan makanan kepada tetangga Yahudi, menunjukkan sikap kasih sayang terhadap non-Muslim dalam hal muamalah sosial.

2. Pendapat yang Melarang

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa daging kurban, terutama kurban wajib/nazar, tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada non-Muslim. Alasan utamanya adalah karena kurban merupakan ibadah yang sangat sakral, dan dagingnya dianggap lebih afdhal diberikan kepada kaum Muslimin yang membutuhkan.

Namun demikian, larangan ini biasanya berlaku lebih ketat pada kurban wajib. Dalam konteks sosial masyarakat modern, terutama di lingkungan plural, sikap bijak dan pertimbangan maslahat sering kali lebih diutamakan.

Esensi Berbagi dalam Islam

Ajaran Islam sangat mendorong umatnya untuk berbagi, tidak hanya kepada sesama Muslim, tetapi juga kepada non-Muslim.. Dalam banyak ayat dan hadits, disebutkan bahwa memberi makanan, sedekah, dan membantu tetangga merupakan bagian dari akhlak seorang Muslim.

Jika non-Muslim hidup berdampingan dalam kedamaian dan tidak memusuhi Islam, maka membagikan daging kurban kepada mereka bisa menjadi bentuk akhlak mulia dan bahkan sarana dakwah. Selama tidak ada unsur merendahkan kesucian ibadah kurban, maka hal ini diperbolehkan.

Bolehkah Memakan Daging Kurban Sendiri?

Dalam kurban sunnah, Rasulullah SAW membolehkan orang yang berkurban untuk menikmati sebagian dari daging kurbannya:

“Ambillah sebagian untuk dimakan, bagikan sebagiannya sebagai sedekah, dan simpan sisanya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Artinya:

  • Sepertiga dimakan sendiri
  • Sepertiga disimpan
  • Sepertiga disedekahkan

Adapun pada kurban yang berasal dari nazar, seluruh dagingnya wajib diberikan sebagai sedekah dan tidak diperkenankan dikonsumsi oleh orang yang berkurban.

Etika Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim

Bila ingin mendistribusikan daging kurban kepada non-Muslim, terdapat sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan.

  • Konteks lingkungan: Apakah mereka tinggal berdampingan secara damai dan menghormati perayaan Islam.
  • Tujuan pemberian: Apakah sebagai bentuk sedekah sosial, atau bentuk dakwah yang tidak melanggar syariat.
  • Jenis kurban: Kurban sunnah boleh lebih fleksibel dalam pembagian.

Sikap Bijak Umat Islam

Di tengah keberagaman masyarakat Indonesia, membagikan daging kurban kepada non-Muslim bisa menjadi wujud toleransi sosial dan mempererat tali persaudaraan antarwarga. Namun, tetap penting untuk mengikuti panduan dari lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi keislaman lainnya.

Umat Islam dianjurkan untuk:

  • Menjaga niat berkurban sebagai ibadah kepada Allah
  • Tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat
  • Bijak memilih sasaran distribusi daging kurban

Penutup

Memberikan daging kurban kepada non-Muslim adalah persoalan khilafiyah (perbedaan pendapat ulama). Namun secara umum, kurban sunnah dapat dibagikan kepada non-Muslim selama dengan niat baik dan tidak melanggar syariat. Sementara kurban wajib atau nazar, dagingnya wajib disedekahkan kepada kaum Muslimin.

Islam menekankan pentingnya keikhlasan dalam ibadah dan kepedulian kepada sesama, termasuk kepada non-Muslim. Dengan semangat ukhuwah dan toleransi, kurban menjadi lebih dari sekadar ibadah, tetapi juga jembatan kasih sayang antar umat manusia.

Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan dan memotivasi kita semua untuk menunaikan ibadah kurban dengan pemahaman dan niat yang lurus, serta semangat berbagi yang tinggi.


Share Tulisan
Scroll to Top