thumbnail_20250222

3 Alasan Valentine Haram Menurut MUI, kenapa?

Share Tulisan

3 Alasan Valentine Haram Menurut MUI, kenapa? – Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah mengeluarkan fatwa yang dengan tegas menegaskan keharamannya. Fatwa ini tercatat dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, yang menjelaskan bahwa umat Islam dilarang merayakan Hari Valentine.

Pertama, Valentine day Bukan termasuk dalam tradisi Islam; Kedua, Dikhawatirkan menjerumuskan muda-mudi muslim kepada pergaulan bebas (seks di luar nikah); dan Ketiga, Berpotensi membawa keburukan.

Dari ketiga alasan tersebut, jelas terlihat bahwa dalam pandangan Islam, terdapat sejumlah kerusakan yang terkandung dalam perayaan Valentine. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai alasan Valentine Haram menurut MUI.

Valentine day Bukan termasuk dalam tradisi Islam

Jika seorang Muslim ikut merayakan Valentine, hal itu dianggap sebagai tasyabbuh atau menyerupai kelompok lain. Mungkin sudah diketahui bahwa Hari Valentine merupakan salah satu perayaan dalam agama Nasrani. 

Hari tersebut diadakan sebagai penghormatan kepada seorang tokoh Nasrani, Santo Valentinus, yang diceritakan gugur karena mempertahankan kepercayaannya, menurut salah satu versi cerita. Maka rasulullah SAW memperingatkan umatnya untuk tidak meniru perbuatan orang-orang kafir, sebagaimana terdapat dalam hadis yang menyatakan,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم

Yang Artinya : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bertasyabuh dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka.” ( HR. Abu Daud no. 3512)

Tindakan seperti itu tentu tidak disukai oleh Allah SWT dan dapat mendatangkan murka-Nya. Oleh karena itu, menjauhi kegiatan merayakan Valentine adalah bentuk kepatuhan umat Muslim terhadap ajaran agama Islam.

Baca Juga Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid bagi Muslim

Valentine Day berpotensi menjerumuskan muda-mudi muslim kepada pergaulan bebas (seks di luar nikah)

Kegiatan dalam perayaan Valentine bukanlah sekadar bertukar hadiah atau memberi coklat saja. Lebih dari itu, perayaan Valentine bahkan “belum afdal” juga belum berakhir dengan berduaan di kamar.

Segala bentuk hubungan di luar nikah, termasuk perbuatan zina, sangat dilarang dalam Islam. Bahkan, mendekati perbuatan zina saja sudah merupakan larangan.

Dalam Al-Qur’an surat al-isra ayat 32, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Dari situ, sudah jelas mengapa Hari Kasih Sayang seperti Valentine diharamkan dalam pandangan Islam. Mirisnya, hampir sebagian besar kalangan yang merayakan Valentine adalah kaum muda-mudi yang notabenenya belum menikah.

Valentine Day berpotensi membawa keburukan

Kerusakan yang ditimbulkan oleh perayaan Valentine tidak hanya terkait dengan pergaulan bebas dan hubungan seks di luar nikah. Membeli berbagai macam kado atau hal-hal yang kurang penting dianggap sebagai pemborosan uang, yang dalam Islam dikenal sebagai tabzir. 

Seorang muslim dilarang untuk berbuat tabzir. Pasalnya, Allah SWT tidak suka dengan orang seperti itu. Seperti tercantum dalam Surah Al-Isra ayat 26-27 yang bunyinya:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (Qs. Al-isro : 26)

اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗ  وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا

“Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Qs. Al-isra’ : 27)

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, terdapat tiga alasan menurut fatwa MUI mengapa hukum merayakan Valentine dalam Islam dianggap haram. Pertama, karena perayaan tersebut tidak diajarkan dalam ajaran Islam. Kedua, karena terdapat potensi kerusakan seperti praktik seks bebas yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama. Dan ketiga, karena berpotensi mendatangkan keburukan.

Cukuplah hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang menjadi perayaan bagi kita. Di samping itu, tak perlu menunggu setiap 14 Februari, menunjukkan kasih sayang kepada pasangan diluar tanggal tersebut. Namun ingat, harus dengan pasangan yang halal.


Share Tulisan
Scroll to Top