PENDAHULUAN
Perjalanan dakwah Nabi Muhammad SAW merupakan tonggak fundamental dalam sejarah peradaban manusia yang telah mengubah wajah dunia selama lebih dari empat belas abad (Armstrong, 2007). Sebagai nabi terakhir dalam tradisi Abrahamik, Muhammad SAW tidak hanya membawa risalah spiritual, tetapi juga transformasi sosial, politik, dan moral yang komprehensif bagi masyarakat Arab abad ke-7 Masehi (Lings, 1983). Perjuangannya dalam menegakkan Islam dimulai di tengah masyarakat Makkah yang terbenam dalam praktik jahiliyah, politeisme, dan struktur sosial yang diskriminatif.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا
Wahai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu sebagai saksi, pembawa berita gembira, dan pemberi peringatan”* (QS. Al-Ahzab: 45).
Penelitian ini mengeksplorasi dimensi historis, teologis, dan sosiologis dari perjalanan dakwah Nabi Muhammad SAW, dengan menggunakan pendekatan multidisipliner yang menggabungkan sumber-sumber primer klasik seperti sirah nabawiyah dengan analisis kontemporer dari para sarjana Muslim dan Barat (Watt, 1961). Signifikansi kajian ini terletak pada pemahaman bahwa metode dakwah Rasulullah SAW menawarkan paradigma relevan untuk konteks modern dalam menghadapi tantangan pluralisme, sekularisme, dan krisis moral global (Ramadan, 2007).
Fase Makkah: Fondasi Akidah dan Ketahanan Menghadapi Penindasan
Perjalanan dakwah Nabi Muhammad SAW dimulai pada tahun 610 M ketika beliau menerima wahyu pertama di Gua Hira’ pada usia 40 tahun (Al-Mubarakfuri, 2002). Periode Makkah yang berlangsung selama 13 tahun ditandai dengan fokus pada pembinaan akidah tauhid dan pembentukan karakter komunitas Muslim awal. Strategi dakwah pada fase ini bersifat rahasia selama tiga tahun pertama, kemudian terbuka setelah turunnya perintah Allah:
فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ
Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang musyrik”* (QS. Al-Hijr: 94).
Fase Makkah menghadirkan ujian berat bagi komunitas Muslim awal. Kaum Quraisy melancarkan berbagai bentuk penindasan sistematis, mulai dari boikot ekonomi dan sosial, penyiksaan fisik terhadap para sahabat seperti Bilal bin Rabah dan keluarga Yasir, hingga upaya pembunuhan terhadap Nabi Muhammad SAW sendiri (Ibn Hisham, 2009). Menurut Lings (1983), penindasan ini mencapai puncaknya pada periode boikot di Syi’ib Abi Thalib yang berlangsung selama tiga tahun, di mana kaum Muslim terkurung tanpa akses ke makanan dan perdagangan.
Namun, di tengah penderitaan tersebut, Rasulullah SAW tetap konsisten dengan metode dakwah yang mengutamakan hikmah dan persuasi moral. Beliau tidak pernah membalas kekerasan dengan kekerasan pada fase ini, sebagaimana tercermin dalam hadis:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا
“Dari Aisyah RA, ia berkata: ‘Tidaklah Rasulullah SAW diberi pilihan antara dua perkara melainkan beliau memilih yang lebih mudah, selama bukan dosa'” (HR. Bukhari).
Strategi dakwah Nabi Muhammad SAW pada periode ini menunjukkan kedalaman pemahaman psikologi sosial dan pentingnya membangun fondasi ideologis sebelum ekspansi politik (Watt, 1961). Pengajaran Al-Qur’an yang bertahap, pembentukan komunitas di Dar al-Arqam, dan pengiriman delegasi ke Habasyah merupakan langkah strategis yang mempersiapkan umat Islam untuk fase berikutnya.
Hijrah ke Madinah: Transformasi dari Komunitas ke Negara
Peristiwa Hijrah pada tahun 622 M menandai titik balik fundamental dalam sejarah Islam (Armstrong, 2007). Perpindahan dari Makkah ke Yatsrib (kemudian bernama Madinah) bukan sekadar pelarian fisik, melainkan hijrah ideologis yang melahirkan entitas politik-religius baru. Di Madinah, Nabi Muhammad SAW mentransformasi komunitas Muslim dari kelompok minoritas yang teraniaya menjadi masyarakat yang terorganisir dengan sistem pemerintahan, hukum, dan ekonomi yang Islami.
Langkah pertama Rasulullah SAW di Madinah adalah membangun Masjid Nabawi sebagai pusat spiritual dan sosial (Al-Mubarakfuri, 2002). Kemudian, beliau mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ansar melalui institusi Mu’akhah, yang menjadi model integrasi sosial yang luar biasa. Lebih revolusioner lagi, beliau merumuskan Piagam Madinah (Shahifah al-Madinah), dokumen konstitusional pertama dalam sejarah yang mengatur hubungan antar komunitas religius berbeda dengan prinsip koeksistensi dan keadilan (Ramadan, 2007).
Piagam Madinah menetapkan bahwa kaum Muslim, Yahudi, dan suku-suku Arab pagan merupakan satu ummah dengan hak dan kewajiban yang jelas, sambil mempertahankan kebebasan beragama masing-masing. Dokumen ini menunjukkan visi Nabi Muhammad SAW tentang masyarakat plural yang didasarkan pada keadilan dan tanggung jawab bersama, bukan asimilasi paksa (Watt, 1961).
Perjuangan Militer dan Diplomasi: Mempertahankan Eksistensi Islam
Fase Madinah juga ditandai dengan serangkaian konflik militer yang tidak dapat dihindari. Perang Badar (624 M), Uhud (625 M), Khandaq (627 M), dan Fathu Makkah (630 M) merupakan perjuangan eksistensial untuk mempertahankan komunitas Muslim dari ancaman eksternal (Ibn Kathir, 2012). Namun, yang menarik adalah bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah menginisiasi perang untuk ekspansi teritorial atau ambisi pribadi, melainkan sebagai respons defensif atau untuk menghilangkan penghalang dakwah.
Allah SWT berfirman:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”* (QS. Al-Baqarah: 190).
Etika perang Islam yang ditetapkan Rasulullah SAW sangat revolusioner untuk zamannya: larangan membunuh wanita, anak-anak, orang tua, dan pendeta; larangan merusak tanaman dan hewan; serta kewajiban memperlakukan tawanan perang dengan baik (Lings, 1983). Prinsip-prinsip ini jauh mendahului konvensi Jenewa modern tentang hukum humaniter internasional.
Selain strategi militer, Nabi Muhammad SAW juga mahir dalam diplomasi. Perjanjian Hudaibiyah tahun 628 M, yang awalnya tampak merugikan kaum Muslim, justru menjadi “kemenangan yang nyata” (fath al-mubin) sebagaimana dinyatakan Al-Qur’an (QS. Al-Fath: 1). Perjanjian ini membuka peluang dakwah secara damai dan akhirnya membawa pada pembebasan Makkah tanpa pertumpahan darah dua tahun kemudian (Armstrong, 2007).
Konsolidasi dan Ekspansi: Dari Jazirah Arab ke Dunia
Pada tahun-tahun terakhir kehidupannya, Nabi Muhammad SAW berhasil menyatukan sebagian besar Jazirah Arab di bawah panji Islam (Al-Mubarakfuri, 2002). Fathu Makkah pada tahun 630 M menunjukkan karakter mulia beliau ketika mengumumkan amnesti umum bagi penduduk Makkah yang telah menindas kaum Muslim selama bertahun-tahun. Beliau bersabda:
اذْهَبُوا فَأَنْتُمُ الطُّلَقَاءُ
“Pergilah, kalian adalah orang-orang yang bebas”(Ibn Hisham, 2009).
Sikap ini mencerminkan prinsip pengampunan dan rekonsiliasi dalam Islam, bukan balas dendam. Ekspansi Islam tidak berhenti di Jazirah Arab; Rasulullah SAW mengirim surat-surat kepada penguasa besar di luar Arab, seperti Kaisar Heraclius dari Bizantium, Kisra dari Persia, dan Muqauqis dari Mesir, mengajak mereka memeluk Islam (Ibn Kathir, 2012). Meskipun tidak semua menerima ajakan tersebut, langkah ini menunjukkan visi universal Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
KESIMPULAN
Perjalanan dan perjuangan Nabi Muhammad SAW dalam menegakkan Islam merupakan narasi historis yang menggabungkan dimensi spiritual, sosial, politik, dan moral. Selama 23 tahun kenabian, beliau mentransformasi masyarakat Arab dari barbarisme jahiliyah menjadi peradaban yang menjunjung tinggi keadilan, persamaan, dan martabat manusia. Metodologi dakwahnya yang mengedepankan hikmah, kesabaran dalam menghadapi penindasan, dan keberanian dalam mempertahankan kebenaran, menawarkan model yang relevan untuk setiap zaman.
Fase Makkah mengajarkan pentingnya membangun fondasi akidah yang kuat sebelum ekspansi keluar. Fase Madinah menunjukkan kemampuan luar biasa dalam membangun institusi negara yang adil dan inklusif. Sementara fase konsolidasi membuktikan bahwa kekuatan sejati terletak pada karakter moral, bukan semata-mata kekuatan militer. Prinsip-prinsip yang ditegakkan Rasulullah SAW—tauhid, keadilan sosial, pluralisme religius, etika perang, dan pengampunan—terus menginspirasi miliaran Muslim di seluruh dunia hingga hari ini.
Kajian akademis tentang sirah nabawiyah tidak hanya penting untuk memahami akar sejarah Islam, tetapi juga untuk mengekstraksi nilai-nilai universal yang dapat diterapkan dalam konteks modern. Sebagaimana disimpulkan oleh Armstrong (2007), “Muhammad bukan hanya nabi agama, tetapi juga negarawan, jenderal, dan reformer sosial yang visinya terus membentuk dunia kontemporer.” Warisan Nabi Muhammad SAW adalah bukti bahwa satu individu dengan komitmen pada kebenaran dan keadilan dapat mengubah jalannya sejarah manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Mubarakfuri, S. (2002). *Ar-Raheeq al-Makhtum (The sealed nectar)*. Darussalam Publishers.
Armstrong, K. (2007). *Muhammad: A prophet for our time*. HarperCollins Publishers.
Ibn Hisham, A. (2009). *Al-Sirah al-Nabawiyyah* (4 vols.). Dar Ibn Hazm.
Ibn Kathir, I. (2012). *Al-Bidayah wa al-Nihayah* (The beginning and the end). Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Lings, M. (1983). *Muhammad: His life based on the earliest sources*. Inner Traditions International.
Ramadan, T. (2007). *In the footsteps of the Prophet: Lessons from the life of Muhammad*. Oxford University Press.
HWatt, W. M. (1961). *Muhammad: Prophet and statesman*. Oxford University Press.



